SD Katolik Sang Timur Cakung

SD Katolik Sang Timur Cakung

Kasih-Peduli-Cerdas-Transformatif
Terakreditasi A
BERITA

Selamat Tinggal Aturan Kolonial? Menyambut Era Baru Kepastian Hukum Gereja Katolik Bersama Bapak Imam Saukani

23/Oct/2026
Selamat Tinggal Aturan Kolonial? Menyambut Era Baru Kepastian Hukum Gereja Katolik Bersama Bapak Imam Saukani
Apakah Benar Kita Mengucapkan Selamat Tinggal? Gaung Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2025 belakangan ini kerap disoraki sebagai era baru yang membebaskan tata kelola Gereja Katolik dari bayang-bayang aturan warisan kolonial. Namun, jika kita membedahnya lebih dalam, benarkah kita sepenuhnya mengucapkan "selamat tinggal" pada aturan masa lalu tersebut?
Dalam Sesi 1 Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Badan Hukum Keagamaan Katolik, Bapak Imam Saukani selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama RI justru menyingkap sebuah realitas hukum yang mengejutkan sekaligus cerdas. Ternyata, aturan peninggalan kolonial itu tidak dibuang, melainkan dijadikan fondasi abadi yang kini dibekali perisai administrasi modern.

Friksi Administratif: Saat Negara Modern 'Lupa' Sejarah


Selama puluhan tahun, fondasi hukum institusi Katolik bersandar kokoh pada Staatsblad 1927. Secara konstitusional, kekuatan hukum ini sah mutlak. Ironisnya, birokrasi negara modern tidak selalu melek sejarah. Banyak aparatur negara di daerah—misalnya dalam proses pengurusan Hak Milik Atas Tanah di BPN—yang mengernyitkan dahi dan meragukan keabsahan Staatsblad tersebut.
Akibatnya, proses administrasi aset Gereja sering mandek. Kehadiran PMA 13/2025 hadir bukan untuk menganulir Staatsblad, melainkan berfungsi sebagai jembatan penerjemah. Aturan ini merupakan inisiatif proaktif Menteri Agama untuk menghadirkan instrumen yang kompatibel dan bisa "dibaca" oleh sistem birokrasi tata negara saat ini.

Filosofi Bawaan: Diakui, Bukan Diciptakan

Menjawab keraguan pada judul di atas, Bapak Imam Saukani menegaskan sebuah filosofi yang melegakan: eksistensi entitas Katolik adalah "Badan Hukum Sejak Lahir". Eksistensi ini mutlak dan otomatis ada sejak dibentuk oleh hierarki Gereja, berakar pada hukum bawaannya (Staatsblad).

Negara tidak hadir untuk "menciptakan" badan hukum Gereja, melainkan untuk menetapkan pengakuannya secara administratif formil agar bisa bermitra dengan kementerian dan lembaga lain. Itulah mengapa nomenklatur yang dipakai dalam pasal-pasalnya adalah frasa "penetapan", bukan sekadar "registrasi", guna menerbitkan dokumen keputusan hukum yang tidak bisa diganggu gugat.

Strategi "Bertahan" di Tengah Ancaman Politik Hukum

Fakta paling provokatif terungkap di ujung pemaparan. Bapak Imam Saukani memberikan semacam warning bahwa politik hukum nasional di masa depan memiliki tendensi kuat untuk "membersihkan" produk-produk hukum era kolonial. Lalu, apakah Gereja harus berbondong-bondong mengubah status badannya?

Jawabannya dengan tegas: Tidak! Strategi pertahanan terbaik bagi entitas Katolik yang sudah lama dan mapan justru adalah tetap berlindung di balik rezim Staatsblad 1927, karena validitas perlindungan ini sekarang telah dikunci dan dijamin oleh PMA 13/2025. Migrasi ke rezim hukum yang baru (seperti bentuk yayasan atau perkumpulan) hanya disarankan bagi lembaga-lembaga yang baru saja didirikan. Langkah ini krusial untuk mencegah guncangan sistemik pada perlindungan ribuan aset Gereja yang sudah aman.

Payung Inklusif dan "Klausul Sapu Jagat"

PMA 13/2025 juga memastikan tidak ada lembaga pastoral yang tertinggal. Aturan ini secara spesifik melindungi KWI di tingkat pusat, Keuskupan dan Paroki di daerah, hingga Ordo, Kongregasi, Biara, dan institusi Seminari. Bahkan, terdapat "Klausul Sapu Jagat" (Pasal 2 Ayat 1 Huruf j) untuk mengamankan badan keagamaan lain bentukan hierarki yang mungkin luput atau baru akan eksis di masa depan.

Pada akhirnya, PMA 13/2025 bukanlah deklarasi perpisahan dengan masa lalu. Regulasi ini justru merupakan langkah taktis yang sangat jenius: merangkul warisan hukum Staatsblad 1927, membungkusnya dalam kerangka hukum tata negara terkini, dan memastikannya kebal dari gonjang-ganjing politik hukum di masa depan. Aturan kolonial itu tidak benar-benar pergi; ia justru berevolusi menjadi perisai terkuat kita hari ini.

(Oleh: Tim Redaksi Website Sekolah)
 kembali