BERITA
Bom Waktu Aset Gereja dan Jebakan Ormas: Saat Sistem Digital 'Memaksa' Kita Mengingkari Identitas
23/Oct/2026

Kemajuan sistem digital pemerintah ternyata menyimpan paradoks yang membahayakan eksistensi hukum Gereja Katolik. Dalam Sesi 2 Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola (Jumat, 23 Oktober 2026), Bapak Daniel Duardo N atau akrab disapa Pak Edo, Koordinator di Kemenko Kumham Imipas, menyingkap sebuah realitas pahit: demi meloloskan selembar sertifikat tanah, banyak institusi Gereja tanpa sadar menggadaikan identitas sejatinya dan menanam "bom waktu" bagi aset-aset umat.
.jpeg)
.jpeg)
Jebakan Bernama "Perkumpulan"
Kepanikan sering kali bermula di meja notaris atau loket Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketika pengurus Gereja hendak menyertifikatkan aset tanah, sistem BPN secara otomatis akan menarik data keabsahan badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Masalah fatalnya, sistem AHU hanya mengakui PT, Koperasi, Yayasan, dan Perkumpulan. Entitas bernama "Gereja" tidak akan pernah ditemukan di sana, sehingga permohonan sertifikat otomatis ditolak.
Menghadapi kebuntuan ini, banyak notaris menawarkan "solusi instan" yang justru menyesatkan: mendaftarkan Gereja sebagai Yayasan atau Perkumpulan agar terbaca oleh sistem.
Menurut Pak Edo, langkah ini adalah bunuh diri administratif. Secara yuridis historis (Staatsblad 1927 No. 156), Gereja Katolik adalah "Badan Hukum Otomatis" (By-Law Legal Entity). Entitas ini sah menjadi badan hukum begitu hierarki dan kekayaannya terbentuk, tanpa butuh pengesahan pendirian dari negara. Jika Gereja menuruti saran untuk berubah menjadi "Perkumpulan", status hukumnya akan merosot dan terseret masuk ke dalam rezim Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Gereja pun kehilangan identitas murninya sebagai entitas keagamaan.
Bom Waktu "Pinjam Nama"
Penolakan sistem birokrasi ini tidak hanya memicu krisis identitas, tetapi juga melahirkan praktik yang jauh lebih berbahaya: "Pinjam Nama". Karena nama institusi Gereja ditolak oleh sistem BPN, tidak sedikit pengurus yang mengambil jalan pintas dengan menyertifikatkan aset tanah Gereja menggunakan nama pribadi, seperti nama Pastor Paroki atau Pendeta.
Di sinilah bom waktu itu mulai berdetak. Hukum perdata di Indonesia tidak mengenal kompromi soal nama yang tertera di sertifikat. Jika individu yang namanya "dipinjam" tersebut meninggal dunia, kepemilikan tanah secara otomatis jatuh ke tangan ahli waris atau keluarga kandungnya. Proses mengembalikan aset umat dari tangan keluarga pribadi sering kali memicu sengketa hukum yang sangat pelik, melelahkan, dan menguras sumber daya.
Menyelamatkan Aset melalui Data Cleansing dan SPBE

Untuk menghentikan praktik keliru yang sistemik ini, Kemenko Kumham Imipas telah merancang arsitektur penyelamatan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ke depannya, sistem pertanahan di BPN tidak akan lagi memvalidasi data Gereja melalui Ditjen AHU, melainkan menarik data secara real-time langsung dari Kementerian Agama. Kemenag akan diposisikan sebagai Wali Data Nasional dan pemegang otoritas tunggal atas verifikasi keabsahan Badan Hukum Gereja.
Namun, sebelum sistem canggih ini sepenuhnya berjalan, Gereja harus segera bergerak melakukan Data Cleansing atau pembersihan data aset. Memanfaatkan momentum terbitnya PMA 13/2025 dan SK Dirjen Bimas Katolik, setiap institusi harus melakukan audit internal. Seluruh sertifikat tanah yang masih berstatus "Pinjam Nama" harus segera dipindahtangankan kembali ke nama resmi Badan Hukum Gereja.
Sudah saatnya Gereja berhenti bersikap ragu atas identitas hukumnya sendiri di hadapan pemangku kebijakan. Dengan tata kelola yang terintegrasi dan keberanian untuk memutakhirkan data aset, kita tidak sekadar menyelamatkan tanah dan bangunan fisik, melainkan menjamin keberlangsungan pelayanan Gereja bagi generasi umat di masa depan.
(Oleh: Tim Redaksi Website Sekolah)
- Bom Waktu Aset Gereja dan Jebakan Ormas: Saat Sistem Digital 'Memaksa' Kita Mengingkari Identitas
- Selamat Tinggal Aturan Kolonial? Menyambut Era Baru Kepastian Hukum Gereja Katolik Bersama Bapak Imam Saukani
- Menjembatani Iman dan Hukum: Menyelami Semangat Baru Tata Kelola Keagamaan Bersama Direktur Urusan Agama Katolik, Bapak Salman Habeahan
- Kebersamaan dalam Keberagaman: Bukber dan Aksi Sosial SD Katolik Sang Timur Cakung Bersama Warga
- Menghayati Cinta Terbesar: Visualisasi Jalan Salib di SD Katolik Sang Timur Cakung
- Kegiatan bulan Oktober 2025
- Ujian Praktik Pendidikan Agama Katolik & Budi Pekerti dan Matematika
- Lima Dekade Cahaya dan Dedikasi Yayasan Karya Sang Timur
- Studi Wisata ke Kampung Cinangneng Bogor untuk Anak Kelas 4-5
- Studi Wisata ke Kampung Cinangneng Bogor untuk Anak Kelas 1-3