SD Katolik Sang Timur Cakung

SD Katolik Sang Timur Cakung

Kasih-Peduli-Cerdas-Transformatif
Terakreditasi A
BERITA

Sertifikat Mati dan Incaran Mafia Tanah: Manuver Cerdas Menyelamatkan Aset Gereja Katolik

23/Oct/2026
Sertifikat Mati dan Incaran Mafia Tanah: Manuver Cerdas Menyelamatkan Aset Gereja KatolikAncaman perampasan tanah-tanah milik Gereja Katolik kini tidak lagi didominasi oleh sengketa fisik berdarah, melainkan bermula dari kelalaian administratif di atas meja. Lengah sedikit, aset bernilai triliunan rupiah bisa lenyap akibat dimanfaatkan oleh mafia tanah, oknum penggarap, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkedok hukum adat.

Berdasarkan kupasan tajam di bagian kedua sesi 5 dari Bapak Drs. Makmur A. Siboro, M.Eng.Sc., Penata Pertanahan Ahli Madya dari Direktorat Landreform, Ditjen Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, Gereja harus segera merevolusi cara menjaga warisannya. Menyimpan sertifikat di dalam brankas berdebu tidak lagi menjamin keamanan aset di era digitalisasi pertanahan saat ini.

Berikut adalah taktik defensif dan ofensif yang wajib dipahami oleh setiap pimpinan Keuskupan, Paroki, dan Kongregasi untuk mengamankan tanah Gereja secara permanen:

1. Bahaya Laten "Sertifikat Mati" dan Lahan Terlantar

Banyak pimpinan gereja atau yayasan merasa aman karena sudah memegang sertifikat, tanpa menyadari bahwa dokumen tersebut memiliki masa kedaluwarsa.

  • Anatomi Sertifikat Mati: Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai memiliki batas waktu. Jika masa berlakunya terlewat (misalnya habis pada tahun 2010), hak hukumnya gugur secara otomatis dan tanah tersebut kembali menjadi milik negara. Bapak Makmur memberikan kiasan yang sangat menohok: "Hanya Yesus yang mati bisa hidup kembali dengan sendirinya. Sertifikat yang sudah mati tidak bisa hidup kembali tanpa diurus dan diperbarui ke BPN."
  • Tragedi Maumere: Ketiadaan pengawasan fisik dan hukum terbukti berakibat fatal. Lahan perkebunan kelapa seluas sekitar 500 hektar milik PT Kris Rama Kristus Raja di Maumere (yang hasilnya didedikasikan untuk seminari) terpaksa hilang akibat digarap oleh pihak luar karena lahan dibiarkan telantar bertahun-tahun.
  • Incaran Negara: Menghadapi prediksi krisis pangan pada tahun 2030, pemerintah melalui Bank Tanah akan sangat agresif mengambil alih lahan-lahan bersertifikat namun dibiarkan kosong, rawa, atau menjadi semak belukar.

2. Filosofi "Hak di Atas Hak"

Banyak Paroki memiliki kompleks majemuk di mana bangunan gereja berdiri berdampingan dengan sekolah, rumah sakit, atau panti asuhan milik yayasan.

  • Kesalahan Fatal: Menjadikan seluruh area tersebut sebagai HGB atas nama Yayasan adalah risiko besar. Jika Yayasan bangkrut atau dialihfungsikan, tanah tersebut bisa melayang.
  • Solusi Perlindungan (Fail-Safe): Jadikan hamparan tanah dasar murni berstatus Hak Milik atas nama Gereja. Setelah itu, berikan status Hak Pakai atau HGB "di atas" Hak Milik tersebut khusus untuk fasilitas yayasannya. Dengan skema ini, seburuk apa pun kondisi sekolah atau yayasan kelak, tanah fondasinya tidak akan pernah bisa disita atau lepas dari tangan Gereja.

3. Persenjataan Digital: BHUMI dan Akun Mitra BPN

Mafia tanah kini bekerja menggunakan sistem spasial, dan Gereja tidak boleh ketinggalan menggunakan teknologi pertahanan BPN.

  • Membongkar Status di Aplikasi BHUMI: Aplikasi BHUMI ibarat radar aset. Bapak Makmur membeberkan fakta mengejutkan: lahan milik Susteran Ursulin (Santa Ursula) seluas 2,4 hektar yang berlokasi sangat strategis di belakang Istana Negara, saat dicek di BHUMI ternyata masih terpantau putih/kosong (belum terpetakan secara spasial). Status "kosong" di tengah kota metropolitan ini adalah magnet utama bagi mafia tanah yang agresif.
  • Gunakan Jalur PTSL: Untuk aset-aset masa lalu yang suratnya hilang, terbakar, atau hanya berupa hibah lisan, segera masukkan ke dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan biaya bagi pendaftaran lahan rumah ibadah.
  • Wajib Punya Akun Mitra: Keuskupan dan Kongregasi harus mendaftar sebagai Mitra Non-PPAT di kantor BPN. Tanpa akun digital ini, Gereja akan sangat kesulitan memantau permohonan e-Sertifikat dan berkas akan rawan "tersangkut" birokrasi.

4. Ultimatum 1 Tahun: Bentuk Tim Khusus Sekarang!

Berdasarkan aturan terbaru BPN (Keputusan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2024), seluruh badan hukum agama Katolik diberikan ultimatum waktu satu tahun untuk memetakan dan melaporkan letak, luas, status, serta penggunaan seluruh tanahnya.

  • Tinggalkan kebiasaan mengurus tanah secara perorangan (one-man show). Bentuklah Dream Team beranggotakan 3-5 orang di setiap Paroki atau Kongregasi yang paham hukum pertanahan dan fasih menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Kita bisa meniru kesuksesan Keuskupan Agung Medan yang, berkat mesin koordinasi tim aset yang solid, berhasil memfasilitasi penerbitan sertifikat bagi lebih dari 500 gereja hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Penatalayanan (stewardship) bukan sekadar khotbah di mimbar, melainkan tindakan nyata menjaga warisan pelayanan ratusan tahun agar tidak sirna hanya karena kelalaian administrasi hari ini.
(Oleh: Tim Redaksi Website Sekolah)
 kembali